Selasa, 08 November 2011

Nelayan I

Nelayan adalah bagian dari warga Negara Indonesia yang memiliki nasib kurang beruntung dari segi ekonomi. Istilah termarginalkan adalah sangat tepat untuk menggambarkan kondisi mereka.   Lebih dari sedasawarsa terlampaui, namun kehidupan nelayan tradisional  dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tak kunjung sejahtera. Dalam banyak hal, penyelenggara negara justru kian membebankan kesukaran dan kian meminggirkan partisipasi aktif mereka dalam bentuk kebijakan yang kontradiktif dengan  amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), yaitu “Sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dipandang sebagai kesatuan kewilayahan yang harus diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Posisi nelayan sudah seharusnya memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 26 bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ditegaskan juga di Pasal 28H, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan memadai.”
Berhari-hari menerjang ganasnya ombak dengan taruhan nyawa,  kerja keras mereka seakan tidak tertandingi. Berangkat malam pulang pagi atau sebaliknya berangkat pagi pulang malam pun mereka jalani. Ironisnya, kondisi dan kualitas hidup mereka tak beranjak lebih baik.  Belajar dari sejarah, pada dasarnya nelayan Indonesia memiliki kemampuan handal dalam menaklukkan lautan. Namun, sejarah tak lagi mencatat kehandalan nelayan. Kini, mereka dihadapkan pada persoalan-persoalan mendasar yang bersumber pada keengganan pemerintah untuk menjalankan amanah konstitusi.
Situasi nelayan tradisional yang terhimpit krisis ini akibat dari kebijakan pemerintah yang lebih berat kepada pengusaha dan pemilik modal.  Mereka harus berhadapan dengan dominasi industri perikanan skala besar yang bertumpu pada investasi swasta dan penanaman modal asing (PMA). Akibatnya, kehidupan 90 persen dari total nelayan tradisional di Indonesia sulit lepas dari jerat kemiskinan (KIARA, 2010).  Posisi yang sangat merugikan bagi nelayan ketika penerapan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PPK) yang memberikan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) kepada pemilik modal. Pada kondisi ini , belum ada jaminan penerapan HP3 yang  tetap memperhatikan keberlangsungan hidup para nelayan.
Persoalan lain yang tak kalah pentingnya adalah pencemaran lingkungan di wilayah perairan Indonesia. Tumpulnya upaya penegakan hukum di laut  dan minimnya upaya pemerintah untuk memberantasnya, berdampak pada kian buruknya kualitas perairan Indonesia.  Di perairan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, misalnya, ditemukan tumpahan minyak mentah (tarball) hampir tiap tahun. Laut tercemar tak hanya menggagalkan panen karamba apung, tapi juga berakibat makin sukarnya nelayan tradisional menangkap ikan di sekitar pesisir Teluk Jakarta.
Permasalahan tersebut di atas menjadi sesuatu yang tidak akan selesai ketika pendekatan masalahnya hanya struktural tanpa adanya pendekatan kultural, bahwa negeri ini adalah negeri bahari yang pernah “hebat‟ di masa lalu. Maka konsekuensinya adalah adanya perubahan orientasi  pembangunan,  dari darat menuju ke laut.
Melihat kondisi demikian saya berusaha untuk memperjuangkan nelayan negeri ini, agar mendapatkan ketrampilan yang lebih dan mampu mendongkrak perekonomian mereka khususnya dan Indonesia pada umumnya melalui sektor perikanan. Karena siapa lagi yang akan menangkap ikan kalau bukan nelayan? Jika nelayan Indonesia tidak menangkap Ikan, maka nelayan asing yang akan bersuka cita untuk mencuri ikan-ikan di Indonesia.
Amanah di Komisi IV DPR RI (Bidang Pertanian,Kehutanan,Kelautan,Perikanan dan Pangan) DPR RI dan juga sebagai Ketua Umum Persatuan nelayan tradisonal Indonesia (PNTI) periode 2010-2015, adalah menjadi sarana saya untuk memperjuangkan para nelayan. “Ada empat langkah utama yang akan kami lakukan dalam memperjuangkan nasib nelayan, yaitu mendorong program-program pemerintah agar terimplementasi dengan baik, memperjuangkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan nelayan, membuat nilai tambah dari hasil-hasil tangkapan sehingga profesi nelayan menjadi sesuatu yang menjanjikan, serta memperjuangkan bantuan pendidikan anak-anak nelayan dan pelayanan kesehatan gratis bagi mereka.
Sedang membereskan Jaring
PNTI akan menjadi mitra yang sejajar dengan pemerintah dengan pola komplementer kooperatif. “Kami tidak akan menjadi organisasi yang ‘minta-minta’, melainkan menjadi lembaga mitra yang sejajar dengan pemerintah dalam mendorong nelayan agar tidak termarginalkan, hal ini kami buktikan dengan menggandeng Jepang dan Iran dalam usaha mendongkrak kapasitas nelayan Indonesia. Salah satu program kerja sama dengan Jepang adalah pelatihan bagi nelayan tradisonal. Nelayan akan dilatih menangkap ikan secara efektif dan merawat ikan hasil tangkapan agar tetap segar sampai ke tangan pembeli. Lembaga keuangan mikro juga menjadi bagian dari rancangan program PNTI.
Saya hanya berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan hadist Rasulullah SAW, ” Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain ” (HR. Bukhari). Seakan hadist ini mengatakan bahwa jikalau ingin mengukur sejauhmana derajat kemuliaan akhlak kita, maka ukurlah sejauhmana nilai manfaat diri ini. Karena ternyata derajat kemuliaan seseorang dapat dilihat dari sejauhmana dirinya punya nilai manfaat bagi orang lain.
Sungguh menjadi Ironi, negeri kepulauan yang duapertiga luasnya terdiri dari perairan, namun nelayan yang merupakan petarung di lautan, menjadi warga yang termarginalkan.
Tamsil Linrung: Anggota DPR RI Komisi IV FPKS, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Ketua Umum Persatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (PNTI) 2010-2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar