Nelayan adalah bagian dari warga Negara Indonesia yang memiliki nasib
kurang beruntung dari segi ekonomi. Istilah termarginalkan adalah
sangat tepat untuk menggambarkan kondisi mereka. Lebih dari
sedasawarsa terlampaui, namun kehidupan nelayan tradisional dan
masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tak
kunjung sejahtera. Dalam banyak hal, penyelenggara negara justru kian
membebankan kesukaran dan kian meminggirkan partisipasi aktif mereka
dalam bentuk kebijakan yang kontradiktif dengan amanah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), yaitu
“Sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dipandang sebagai kesatuan
kewilayahan yang harus diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat”.
Posisi nelayan sudah seharusnya memiliki hak yang sama sebagai warga
negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 bahwa warga negara Indonesia
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ditegaskan juga
di Pasal 28H, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan memadai.”
Berhari-hari menerjang ganasnya ombak dengan taruhan nyawa, kerja
keras mereka seakan tidak tertandingi. Berangkat malam pulang pagi atau
sebaliknya berangkat pagi pulang malam pun mereka jalani. Ironisnya,
kondisi dan kualitas hidup mereka tak beranjak lebih baik. Belajar dari
sejarah, pada dasarnya nelayan Indonesia memiliki kemampuan handal
dalam menaklukkan lautan. Namun, sejarah tak lagi mencatat kehandalan
nelayan. Kini, mereka dihadapkan pada persoalan-persoalan mendasar yang
bersumber pada keengganan pemerintah untuk menjalankan amanah
konstitusi.
Situasi nelayan tradisional yang terhimpit krisis ini akibat dari
kebijakan pemerintah yang lebih berat kepada pengusaha dan pemilik
modal. Mereka harus berhadapan dengan dominasi industri perikanan skala
besar yang bertumpu pada investasi swasta dan penanaman modal asing
(PMA). Akibatnya, kehidupan 90 persen dari total nelayan tradisional di
Indonesia sulit lepas dari jerat kemiskinan (KIARA, 2010). Posisi yang
sangat merugikan bagi nelayan ketika penerapan UU No. 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PPK) yang
memberikan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) kepada pemilik modal.
Pada kondisi ini , belum ada jaminan penerapan HP3 yang tetap
memperhatikan keberlangsungan hidup para nelayan.
Persoalan lain yang tak kalah pentingnya adalah pencemaran lingkungan
di wilayah perairan Indonesia. Tumpulnya upaya penegakan hukum di laut
dan minimnya upaya pemerintah untuk memberantasnya, berdampak pada kian
buruknya kualitas perairan Indonesia. Di perairan Taman Nasional Laut
Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, misalnya, ditemukan tumpahan
minyak mentah (tarball) hampir tiap tahun. Laut tercemar tak hanya
menggagalkan panen karamba apung, tapi juga berakibat makin sukarnya
nelayan tradisional menangkap ikan di sekitar pesisir Teluk Jakarta.
Permasalahan tersebut di atas menjadi sesuatu yang tidak akan selesai
ketika pendekatan masalahnya hanya struktural tanpa adanya pendekatan
kultural, bahwa negeri ini adalah negeri bahari yang pernah “hebat‟ di
masa lalu. Maka konsekuensinya adalah adanya perubahan orientasi
pembangunan, dari darat menuju ke laut.
Melihat kondisi demikian saya berusaha untuk memperjuangkan nelayan
negeri ini, agar mendapatkan ketrampilan yang lebih dan mampu
mendongkrak perekonomian mereka khususnya dan Indonesia pada umumnya
melalui sektor perikanan. Karena siapa lagi yang akan menangkap ikan
kalau bukan nelayan? Jika nelayan Indonesia tidak menangkap Ikan, maka
nelayan asing yang akan bersuka cita untuk mencuri ikan-ikan di
Indonesia.
Amanah di Komisi IV DPR RI (Bidang
Pertanian,Kehutanan,Kelautan,Perikanan dan Pangan) DPR RI dan juga
sebagai Ketua Umum Persatuan nelayan tradisonal Indonesia (PNTI) periode
2010-2015, adalah menjadi sarana saya untuk memperjuangkan para
nelayan. “Ada empat langkah utama yang akan kami lakukan dalam
memperjuangkan nasib nelayan, yaitu mendorong program-program pemerintah
agar terimplementasi dengan baik, memperjuangkan alokasi anggaran untuk
kesejahteraan nelayan, membuat nilai tambah dari hasil-hasil tangkapan
sehingga profesi nelayan menjadi sesuatu yang menjanjikan, serta
memperjuangkan bantuan pendidikan anak-anak nelayan dan pelayanan
kesehatan gratis bagi mereka.
PNTI akan menjadi mitra yang sejajar dengan pemerintah dengan pola
komplementer kooperatif. “Kami tidak akan menjadi organisasi yang
‘minta-minta’, melainkan menjadi lembaga mitra yang sejajar dengan
pemerintah dalam mendorong nelayan agar tidak termarginalkan, hal ini
kami buktikan dengan menggandeng Jepang dan Iran dalam usaha mendongkrak
kapasitas nelayan Indonesia. Salah satu program kerja sama dengan
Jepang adalah pelatihan bagi nelayan tradisonal. Nelayan akan dilatih
menangkap ikan secara efektif dan merawat ikan hasil tangkapan agar
tetap segar sampai ke tangan pembeli. Lembaga keuangan mikro juga
menjadi bagian dari rancangan program PNTI.
Saya hanya berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan hadist
Rasulullah SAW, ” Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling
banyak manfaatnya bagi orang lain ” (HR. Bukhari). Seakan hadist ini
mengatakan bahwa jikalau ingin mengukur sejauhmana derajat kemuliaan
akhlak kita, maka ukurlah sejauhmana nilai manfaat diri ini. Karena
ternyata derajat kemuliaan seseorang dapat dilihat dari sejauhmana
dirinya punya nilai manfaat bagi orang lain.
Sungguh menjadi Ironi, negeri kepulauan yang duapertiga luasnya
terdiri dari perairan, namun nelayan yang merupakan petarung di lautan,
menjadi warga yang termarginalkan.
Tamsil Linrung: Anggota DPR RI Komisi IV FPKS, Wakil Ketua Badan
Anggaran DPR RI, Ketua Umum Persatuan Nelayan Tradisonal Indonesia
(PNTI) 2010-2015


Tidak ada komentar:
Posting Komentar